Buku Putih
Klarifikasi Kader Atas Kezhaliman Qiyadahnya
AYNA TADZHAB YAA PKS?
Oleh :
M. Haikal Mufied, SAg
Jakarta 1431 H / 2010 M
Buku Putih Klarifikasi M. Haikal Mufied
Halaman 1 dari 31
Persembahan
•
Kepada setiap orang yang telah dikelabui oleh pengetahuannya, sehingga
dia tersesat dari jalan yang lurus. Sementara dia mengira bahwa dia
berada di atas kebenaran dan petunjuk, atau mengira bahwa dia termasuk
orang-orang yang berbuat baik.
•
Kepada mereka yang telah merasa “memberi” dan “berjasa” bagi
perjalanan serta perkembangan dakwah di negeri ini, kemudian merasa
layak mendapat materi, harta dan jabatan sebagai kompensasi
perjuangannya selama ini. Padahal, Allah Subhanahu wa Ta'ala telah
menjanjikan yang lebih baik lagi dari apa yang mereka miliki dan nikmati
saat ini.
•
Kepada mereka yang selalu berlindung dibalik kata “tsiqoh” dan “thoat”
untuk meredam daya kritis kader yang mempertanyakan kebijakan politik
kontroversial. Serta kemudian minta diperlakukan layaknya Nabi Khaidir
'Alaihissalam, yang tidak boleh ditanya atau dikritisi oleh Nabi Musa
'Alaihissalam. Meskipun mereka tahu, bahwa Nabi Khaidir 'Alaihissalam
bukanlah figur publik dan hidupnya jauh dari kemewahan duniawi, serta
akhirnya toh, beliau mau menjelaskan rahasia sikapnya yang dianggap
aneh selama perjalanannya dengan Nabi Musa 'Alaihissalam.
•
Kepada mereka yang tidak bisa bertahan dengan ujian derita kemiskinan
dan setelah ada peluang dunia, segera berupaya membangun kerajaan
kecilnya dengan menghalalkan segala cara, seperti menggadaikan
ketulusan hati konstituen dengan harga yang teramat murah.
Memanipulasi uang syubhat dan haram atas nama fa’i dan ghanimah.
Serta mau menerima uang suap dan mahar politik atas nama ijtihad dan
maslahah.
Buku Putih Klarifikasi M. Haikal Mufied
Halaman 2 dari 31
•
Kepada mereka yang tidak berdaya, sehingga mau dengan sukarela
menukar sikap wara dan zuhud di masa lalunya dengan sedikit harta,
prestise dan kesenangan dunia yang fana ini.
•
Kepada mereka yang saat ini tiba-tiba hidup berlimpah harta, padahal
sebelum dakwah memasuki mihwar siyasy (era politik) pada dekade lalu,
dikenal orang sebagai aktifis dakwah yang hidup dengan segala
kesederhanaan. Memamerkan kemewahan pada saat mereka sadar banyak
kader di bawahnya yang tidak tahu keluarga mereka harus makan apa
esok hari.
•
Kepada mereka yang tidak ingin tertipu oleh apa yang disebut oleh Nabi
Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wassalam sebagai “Duaat ilaa abwaabi
jahannam” (para da’i yang menyeru manusia ke jurang neraka
jahannam). Mampu melihat kebenaran di tengah maraknya fatamorgana
kehidupan. Selalu siap menjadi “cahaya” yang menerangi manusia di
sekitarnya.
•
Kepada mereka semuanyalah, kupersembahkan “Buku Putih” ini sebagai
tadzkiroh bagi qiyadah PKS yang telah jauh dari garis dakwah
muassisnya. Dan sebagai tau’iyah bagi para kadernya. Penulispun masih
berharap, semoga masih ada tersisa sedikit benih kebaikan yang bersemi
di hati sanubari antum semua ya ikhwatii.
Kemudian, di atas semua dan segala upaya ini, tetap kepada Allah
Subhanahu wa Ta'ala jua penulis berserah diri dan mengembalikan segala
urusan masa lalu maupun masa depannya.
Buku Putih Klarifikasi M. Haikal Mufied
Halaman 3 dari 31
Daftar Isi
1. Kata Pengantar Penulis.....................................................................................................................5
2. Press Release...................................................................................................................................6
2.1. Mukaddimah............................................................................................................................7
2.2. Tanggapan atas SK DPW PKS DKI..............................................................................................8
2.3. Khatimah................................................................................................................................17
Lampiran I – Pindaian Surat Undangan Klarifikasi Atas Beredarnya SMS Pansus Bank Century.........21
Lampiran II.a. – Pindaian Surat Keputusan DPW PKS DKI Jakarta, Nomor: 01/KEP/AI-PKS/I/1431, ttg
pemecatan (hal 1)...............................................................................................................................22
Lampiran II.b. – Pindaian Surat Keputusan DPW PKS DKI Jakarta, Nomor: 01/KEP/AI-PKS/I/1431, ttg
pemecatan (hal 2)...............................................................................................................................23
Lampiran III.a. – Pindaian Surat Somasi Kepada Ketua Umum DPW PKS DKI Jakarta (hal 1)..............24
Lampiran III.b. – Pindaian Surat Somasi Kepada Ketua Umum DPW PKS DKI Jakarta (hal 2)..............25
Lampiran IV.a. – Pindaian Surat Pengunduran Diri Dari TPPW DKI Jakarta (hal 1)..............................26
Lampiran IV.b. – Pindaian Surat Pengunduran Diri Dari TPPW DKI Jakarta (hal 2)..............................27
Lampiran V – Berita Media Massa Yang Terkait..................................................................................28
Buku Putih Klarifikasi M. Haikal Mufied
Halaman 4 dari 31
1. Kata Pengantar Penulis
Buku kecil yang diberi judul “AYNA TADZHAB PARTAI KEADILAN
SEJAHTERA” adalah kumpulan tulisan, surat dan SMS yang penulis himpun,
yang dimaksudkan, sebagai “Buku Putih” media klarifikasi atas tindak
kezhaliman yang dilakukan para petinggi PKS terhadap hak-hak penulis yang
telah difitnah secara keji, dighibahi tanpa peduli akibatnya dan di “hukum”
secara tidak adil.
Hal ini terpaksa penulis lakukan, karena hukuman organisasi yang dijatuhkan
kepada penulis terbilang cukup serius dan berat yaitu dipecat dengan tidak
dengan hormat oleh Partai Keadilan Sejahtera, yang notabene adalah
metamorfosa dari sebuah gerakan dakwah terkemuka “Ikhwanul Muslimin”,
yang mana penulis sempat bersama mereka, menggeluti aktifitas dakwah lebih
dari 20 tahun lamanya, dengan segala dinamika suka dan dukanya.
Awalnya memang sungguh terasa berat bagi penulis untuk mengungkapkan
peristiwa sebenarnya, yang betul-betul terjadi di internal PKS ke ranah publik.
Karena dapat dipastikan akan banyak yang tidak percaya serta mengundang
polemik yang sengit. Tapi dengan berbagai pertimbangan yang ada, terlebih ada
kasus yang persis sama, dialami pula oleh al-Akh al-Ustadz A. Saiful Islam
Mubarok, Lc, M. Ag (seorang Ulama dan Muballigh kondang di Jawa Barat
sekaligus tokoh senior PKS di Bandung), di mana beliaupun dipecat dari PKS
karena dinilai tidak patuh terhadap kebijakan PKS, maka agar lebih membawa
“maslahat bersama”, baik bagi publik (baca ummat) maupun internal PKS
sendiri, akhirnya penulis mencoba memaparkannya sebatas pengetahuan yang
penulis miliki saja.
Mudah-mudahan penulis senantiasa dapat menjaga keikhlasan dalam
menyampaikan hujjah-hujjahnya, jauh terhindar dari perasaan dendam dan sakit
hati atau alasan selain mencari ridhaNya, amin ya Rabbal ‘alamiin.
2.Press Release
“ADA KEZHALIMAN DI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA"
SURAT KLARIFIKASI ATAS SK KETUA UMUM DPW PKS DKI JAKARTA
YANG PENUH NUANSA FITNAH
......... .... .......
.
... .. .. ... .....
.
,
... .. .. ....
.
. ..... ................
.
,
..
.
.. .
.
,
......
.
,
....
.
,
.....
.
,
.
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
..... ...... .......... ..:
3
3
3
3
............... .
3
..:3.6.... ..5.7..6.
.
3
`
..=6.6.=.6...=.6..7.5..5.k
`
`
.=.6.5. ...=.6.5. ..5..=..5.6.7.=...57
.7..6..H.6.=..5..
b
b
.
.
.
..
.
d
.
.
.
..
.
3
3
3
3
3
.5..
...
c
.7.r
.
.
c
3
.6.7
.<.. ....
.
.
.
.
.
k
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
..
.
.
.
.
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang
yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil.
Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu
untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada
taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui
apa yang kamu kerjakan” (QS al-Maidah: 8).
6... .3.6.H.. 3.=.5.3 ..3.=.6..5..3.37..3 ..6. ...3.:.3 .3
..3..3 . ..5.6.=.5.3.<.3. 3.3.6.=..L. ..3 . ..5..6.5.=.3 .5.7.33.3 ..3 ..6.6..3=.5.=.3.3 ..3 .
...............
.
`
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasiq
membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak
menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum, tanpa mengetahui keadaannya
yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu”. (QS al-Hujuraat: 6)
2.1. Mukaddimah
Salam sejahtera penulis sampaikan kepada segenap ikhwah yang senantiasa
mencintai, mengikuti dan selalu siap memperjuangkan kebenaran apapun
resikonya. Semoga kita semua selalu dalam hidayah serta perlindungan Allah
Subhanahu wa Ta'ala, amin ya Rabbal ‘alamin.
Sebelumnya penulis sampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya, kepada
para ikhwah sekalian, karena dengan sangat terpaksa – setelah berusaha
menempuh berbagai cara musyawarah secara baik-baik, ternyata gagal –
sehingga penulis harus melayangkan surat ini secara terbuka sebagai
tanggapan atas SK Ketua Umum DPW PKS DKI Jakarta tentang pokok surat
di atas.
Tujuan surat klarifikasi inipun sederhana saja, yaitu:
1.
Dalam rangka melaksanakan kewajiban tawaashi bilhaq, bish-shabr dan
bil marhamah sesama muslim serta dakwah amr ma’ruf nahi munkar,
sebagaimana yang diperintahkan Rasulallah Shallallahu 'Alaihi Wassalam.
Agar yang benar jadi jelas kebenarannya kemudian dapat ditegakkan, serta
yang salah jadi jelas pula kesalahannya dan kemudian dapat diluruskan
bersama.
2.
Dalam rangka pembelajaran politik dan demokrasi bagi internal PKS,
agar demokrasi jangan cuma jadi “dagangan” yang digembar-gemborkan
di eksternal PKS, tetapi di internalnya sendiri elit PKS ternyata tidak bisa
mengapresiasi prinsip-prinsip hidup yang demokratis dan tidak dapat
menghormati perbedaan pendapat yang terjadi, serta cenderung
menggunakan pendekatan kekuasaan dalam meredam kritik konstruktif
dan masukan yang tulus, sekalipun hal itu datang dari kadernya sendiri.
3.
Dalam rangka menciptakan keseimbangan informasi bagi semua pihak
yang terkait, agar timbangan keadilan dapat ditegakkan dengan seadil –
adilnya tanpa tebang pilih dan kebenaran bisa diberlakukan seobyektif
mungkin.
4.
Dan yang terpenting lagi adalah, setelah kasus ini, agar semua pihak
dapat mengambil hikmah dan ibrahnya, demi kebaikan kita bersama dan
jamaah dakwah yang sama-sama kita cintai ini.
2.2. Tanggapan atas SK DPW PKS DKI
Secara resmi, ini adalah surat keputusan (SK) DPW PKS DKI Jakarta
bernomor 01/KEP/AI-PKS/I/1431, tentang: PEMBERHENTIAN DENGAN
TIDAK HORMAT SDR. M. HAIKAL MUFIED DARI KEANGGOTAAN
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (pindaian atau scanning surat asli
terlampir pada lampiran II).
Penulis akan kutip satu per satu poin-poin yang penting untuk diberi
klarifikasi atau tanggapan, sehingga ikhwah bisa menilai sendiri nuansa
fitnah di dalam SK tersebut.
Kutipan SK DPW PKS DKI 01/KEP/AI-PKS/I/1431:
Menimbang : (a). bahwa Sdr. M. Haikal Mufied, sebagai anggota Partai telah
melakukan pelanggaran berat dan perbuatan melawan
kebijakan Partai.
Tanggapan / Klarifikasi penulis:
Ini jelas tuduhan tidak berdasar. Karena apa yang mereka nilai pelanggaran
berat dan perbuatan melawan kebijakan partai itu, sama sekali belum dan
atau tidak pernah dibuktikan dengan instrumen dan aturan main Partai yang
berlaku
Jadi pemecatan penulis dari keanggotaan PKS tidak dengan hormat ini, jelas
menyalahi prosedur aturan penjatuhan sanksi dan atau tidak sesuai dengan
mekanisme partai yang berlaku. Artinya dengan suratnya ini, Ir.
Triwisaksana, M. Sc selaku Ketua Umum DPW PKS DKI Jakarta, telah
melakukan fitnah yang keji, ghibah tercela dengan mencemarkan nama baik
penulis yang dikenal sebagai seorang da’i, maupun sebagai anggota PKS.
Pada saat yang sama, dia juga telah menciderai jargon PKS sebagai Partai
Dakwah yang “Bersih, Peduli dan Profesional”
Jelasnya, aturan partai hanya diwajibkan dan berlaku bagi kader-kader di
level bawah, sementara elit PKS bebas melakukan akrobat politik dan
manuver liar yang dikemas dengan dalih: “ini masalah ijtihadiyah dalam
siyasy dan untuk kemaslahatan dakwah”. Masya Allah!
Kemudian apa yang dituduhkan kepada penulis sebagai pelanggaran berat
dan perbuatan melawan kebijakan partai inipun, tidak spesifik menyebutkan:
bab apa, pasal berapa serta aturan yang mana yang penulis langgar.
Hemat penulis, sebagai mantan Anggota Dewan Syariah Wilayah PKS DKI
Jakarta, untuk hal seperti ini haruslah disebutkan rincian bab, pasal, ayat dan
peraturan lainnya yang terkait, yang telah dilanggar. Dalam sistem peradilan
sekulerpun, rincian pelanggaran ini harus disebutkan.
Kutipan SK DPW PKS DKI 01/KEP/AI-PKS/I/1431:
: (b). bahwa Sdr. M. Haikal Mufied, tidak melakukan pemeliharaan citra
partai dan pimpinan Partai sebagaimana mestinya serta merusak
prinsip-prinsip dasar partai dengan cara menyampaikan kepada pihak
lain baik lansung ataupun tidak lansung.
Tanggapan / Klarifikasi penulis:
Sebagian tanggapan penulis sama dengan poin di atas.
Selain itu, yang penulis pahami bahwa semua upaya yang penulis lakukan
ini, hanyalah dalam rangka menjaga dan memelihara asholah atau originalitas
dakwah PKS sebagai Partai Dakwah, yang lahir dari rahim gerakan dakwah.
(lihat buku visi dan misi Partai Keadilan Sejahtera terbitan DPP PKS).
Artinya, sebenarnya penulis justru hanya berusaha menjaga citra dan
memelihara prinsip dasar partai dari kerusakan dan penyimpangan yang
dilakukan oleh oknum-oknum pimpinan PKS yang saat ini patut diduga
sedang terkena virus wahn, yang di antaranya hubbuddunya wa karohiyatul
maut (cinta dunia dan takut mati). Fakta dan datanya terlalu banyak untuk
penulis ungkapkan di sini.
Kutipan SK DPW PKS DKI 01/KEP/AI-PKS/I/1431:
: (c). bahwa Sdr. M. Haikal Mufied, sudah mendapat teguran secara berkala
dan 1 (satu) kali mendapat surat Peringatan dari Badan Penegak
Disiplin Organisasi (BPDO) Nomor: 04/D/PRT/BPDO-PKS/1429,
tanggal 24 November 2008. Akan tetapi yang bersangkutan tidak
mengindahkannya.
Tanggapan / Klarifikasi penulis:
Benar, penulis memang telah mendapat surat Peringatan dari BPDO PKS
satu kali, tetapi bukannya penulis tidak mengindahkan Surat Peringatan (SP)
I tersebut. Karena pada waktu itu kebetulan ada beberapa ikhwah yang
mendapatkan surat yang sama dan Ustadz Tizar Zein sudah mewakili kami
menjawab surat tersebut secara tertulis.
Kutipan SK DPW PKS DKI 01/KEP/AI-PKS/I/1431:
: (d). bahwa dengan merujuk pada butir a, b dan c tersebut di atas, maka
DPW Partai Keadilan Sejahtera perlu menetapkan sebuah Keputusan
atas Sdr. M. Haikal Mufied.
Tanggapan / Klarifikasi penulis:
Ada sebuah pameo hukum: "Under the law, it is better that ten guilty persons
escape, than that one innocent man suffer" (di dalam hukum, adalah lebih
baik membebaskan sepuluh orang yang bersalah, ketimbang menghukum
satu orang yang tidak bersalah). Oleh karena itu, berhatilah-hatilah dalam
memvonis dan menghukumi seseorang
Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wassalam juga telah menyatakan: “Ada
tiga jenis hakim. Yang dua akan masuk neraka. Hanya satu yang masuk
surga, yaitu: Hakim yang tahu akan kebenaran, lalu ia memutuskan suatu
perkara itu dengan pengetahuannya yang benar tersebut...”. (HR Abu Dawud,
Turmudzi, Nasa'i dan Ibnu Majah).
Kutipan SK DPW PKS DKI 01/KEP/AI-PKS/I/1431:
Mengingat
: 1. Pasal 27 ayat (2) Anggaran Dasar Partai Keadilan
Sejahtera.
Tanggapan / Klarifikasi penulis:
Pasal 27 dibunyikan secara tidak utuh dan manipulatif, sebab masih ada
klausul berikutnya yang tidak disebutkan entah sengaja atau karena kelalaian.
Klausul itu menjelaskan pedoman dan aturan teknis penjatuhan sanksi, yaitu
Pasal 27 ayat (4) nya. Bunyinya lebih kurang sebagai berikut: “Ketentuan
yang mengatur institusi, prosedur dan tatacara penegakan disiplin, pemberian
penghargaan, dan penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2)
dn (3) diatur dalam Pedoman Partai (maksudnya PTPS).
Apa yang penulis lakukan inipun, hakikatnya telah dijamin penuh serta
dilindungi oleh AD/ART PKS sendiri. Silahkan lihat BAB III
KEANGGOTAAN, Pasal 6 ayat (2) poin c, d, e dan f tentang hak-hak umum
Anggota serta Pasal 6 ayat (3) poin b.3, b.5 dan b.6 tentang hak-hak khusus
Anggota Inti.
Jadi sampai di sini, amat jelas justru ada pelanggaran AD/ART yang secara
gamblang telah dilakukan Ketua Umum DPW PKS, Pjs Presiden PKS dan
Ketua Majelis Syura PKS.
Pertanyaannya, apakah mereka juga bisa diadili? Karena ketika penulis
ingatkan mereka tentang peraturan ini, Pjs Presiden dengan gagah
mengatakan: “Yah, kami sudah tahu, AD/ART itu kami yang buat!”.
Sejatinya memang ada aturan PTPS yang mengatur hal ini, yaitu dengan
membentuk Hakim adhoc sesuai bunyi: BAB V Pasal 16 ayat 2, 3 dan 4.
Pasal 18 serta pasal 19 ayat 1, 2 dan 3. Hanya penulis ragu, apakah aturan ini
bisa dilaksanakan melihat budaya/tradisi organisasi dalam tubuh PKS.
Kutipan SK DPW PKS DKI 01/KEP/AI-PKS/I/1431:
: 2. Peraturan dan Tatacara Penjatuhan Sangsi.
Tanggapan / Klarifikasi penulis:
Ini bukti lain yang menjelaskan bagaimana qiyadah (pimpinan) PKS biasa
menabrak-nabrak aturan yang dibuatnya sendiri. Apalagi jika aturan itu tidak
menguntungkan dan tidak berpihak pada dirinya.
Sekali lagi sama sekali tidak jelas, Peraturan dan Tatacara Penjatuhan Sanksi
(PTPS) yang mana yang penulis langgar, apalagi pasalnya. Sama sekali pula
penulis belum pernah diperiksa dan dibuktikan melanggar.
Bagaimana mungkin penulis (atau siapapun yang masih punya hati nurani
dan akal sehat), bisa menerima sebuah Surat Keputusan Pemecatan dari
keanggotaan sebuah partai reformis, yang dibuat dengan dasar dan
konsideran yang tidak jelas seperti ini?
Kutipan SK DPW PKS DKI 01/KEP/AI-PKS/I/1431:
Memperhatikan :1.Hasil Rapat Dewan Pimpinan Tingkat Pusat Partai
Keadilan Sejahtera tanggal 4 Muharram 1431 H bertepatan
dengan tanggal 21 Desember 2009 M.
Tanggapan / Klarifikasi penulis:
Penulis ingin menjelaskan kepada para ikhwah, sejatinya poin ini
menegaskan kepada kita bahwa kasus penulis agaknya dianggap spesial dan
luar biasa, karena dibahas di tingkat Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP)
PKS yang anggota-anggotanya adalah: Ketua MS (sebagai ketua), Ketua
MPP, Presiden Partai, Ketua DSP, Sekjen DPP dan Bendahara umum DPP.
Padahal yang penulis lakukan hanya menyebarkan SMS dukungan sekaligus
tadzkiroh kepada anggota pansus Bank Century dari unsur PKS (al-Akh
Mahfudz Shidik, al-Akh Fachri Hamzah dan al-Akh Andi Rahmat) dan
disebar di internal PKS dalam skala terbatas saja. Inilah bunyi SMS yang
dianggap bemasalah itu :
“ S.E.B.A.R.K.A.N.!!!
SURAT TERBUKA DARI AKH HAEKAL :
YTH. SAUDARAKU MAHFUDZ S, FAHRI H DAN ANDI R. JADILAH
“PAHLAWAN DAKWAH” DAN JANGAN JADI “PENGKHIANAT”
BAGI BANGSA INI…!. JANGAN TAKUT INTRUKSI DARI
“LEMBANG”, TAPI TAKUTLAH PENGADILAN AKHIRAT NANTI.
SEGERA TUNTASKAN KASUS CENTURY. ALLAHU AKBAR…!”.
Dan bukan tanpa alasan penulis mengingatkan para ikhwah aleg FPKS di
Pansus Bank Century, karena sudah ada pengalaman pada pansus-pansus
sebelumnya di mana sikap PKS amat mengecewakan. (Lampiran IV -
Pindaian Surat Pengunduran Diri Dari TPPW DKI Jakarta)
Kutipan SK DPW PKS DKI 01/KEP/AI-PKS/I/1431:
: 2. Hasil Rapat Gabungan Presiden PKS, BPK, BPDO, BPW, BPW, Wilda
Banjabar, dan DPTW DKI Jakarta tanggal 5 Muharram 1431 H
bertepatan dengan tanggal 22 Desember 2009 M.
Tanggapan / Klarifikasi penulis:
Penulis merasa ini agak aneh. Rapat DPTP baru dilakukan pada tanggal 21
Desember 2009, tapi tanggal 22 Desember 2009 sudah ada rapat gabungan,
kemudian surat panggilan kepada penulis diberikan hari itu juga, hanya satu
jam sebelum rapat gabungan ini. Sebuah ketergesa-gesaan yang tidak lazim.
Keanehan lainnya yang juga menunujkkan ketergesaan, adalah surat
panggilan -tepatnya undangan – kepada penulis yang dibuat sangat amatiran
(bisa dilihat pindaian surat aslinya pada lampiran I),
· dibuat pada tanggal 20 Desember 2009.
· tanpa cap resmi, serta
· agendanya hanya klarifikasi atas beredarnya SMS tentang pansus Bank
Century, bukan pemecatan tidak dengan hormat.
Ketergesa-gesaan untuk mencapai target pemecatan inilah yang mungkin
membuat mereka lalai dan lupa akan rambu-rambu partai yang dibuatnya
sendiri. Silahkan ikhwah fillah menilai sendiri bagaimana cara kerja pengurus
PKS Tingkat Pusat.
Kutipan SK DPW PKS DKI 01/KEP/AI-PKS/I/1431:
: 3. Rekomendasi BPDO PKS Nomor 01/D/RKM/BPDO-PKS/1431
tertanggal 29 Desember 2009 M.
Tanggapan / Klarifikasi penulis:
Dalam rapat pada tanggal 22 Desember 2009 tersebut Pjs Presiden PKS
menjanjikan bahwa SK Pemecatan akan disusulkan dalam tempo dua hari.
Nyatanya satu pekan kemudian baru ditindak lanjuti oleh BPDO PKS,
kemudian satu pekan lagi baru ditindak lanjuti oleh Ketua Umum DPW PKS
DKI Jakarta.
Bagi penulis sudah semakin jelas tentang apa sebenarnya yang dipikirkan dan
diinginkan oleh para pimpinan PKS (pemecatan penulis dengan segera).
Namun mereka gamang, alasan dan dasar apa yang akan digunakan menjerat
penulis.
Apakah ini yang dicerminkan oleh jargon PKS: “BERSIH, PEDULI dan
PROFESIONAL”?
Kutipan SK DPW PKS DKI 01/KEP/AI-PKS/I/1431:
Memutuskan : 1. Menberhentikaan Sdr. M. Haikal Mufied dengan tidak
hormat dari keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera
: 2. Mencabut dan dinyatakan tidak berlaku Kartu Anggota
Partai atas nama Sdr. M. Haikal Mufied.
… dan seterusnya sebagaimana terlampir pada lampiran II.
Tanggapan / Klarifikasi penulis:
-Soal waktu dan tanggal penetapan :
SK tersebut tertanggal 19 Muharram 1431 H / 5 Januari 2010 M. Dari sisi
waktu, ini sudah menyalahi janji Pjs. Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq
yang dengan tegas di depan Forum BPDO DPP PKS tanggal 22 Desember
2009 lalu, menyatakan akan menyusulkan SK pemecatan dengan tidak
hormat kepada penulis dalam 1 – 2 hari setelah hari itu
Bagi penulis, ucapan seorang Pjs. Presiden PKS di depan para masyayikh
dan qiyadah PKS lainnya seperti di atas, tentu sudah dipikirkan dan
dipertimbangkan secara cermat bukan layaknya obrolan iseng di warung
kopi.
-Soal lainnya :
Setelah keluar, surat tersebut langsung ditaklimatkan (diumumkan) di usarusar
(anggota inti PKS pada unit kecil kader di tingkat kelurahan /
kecamatan) -tanpa memberi tembusan kepada penulis -yang jelas-jelas
menjadi korban fitnahnya
Begitu pula, ketika penulis berinisiatif mencari dan mendapatkan salinan
SK itu kepada akh Hilmy (mas’ul usar dan BPK DPW PKS DKI Jakarta)
dengan tegas pula beliau tidak mengizinkan.
Di sinilah, kemudian penulis berusaha mencoba membandingkan antara
penulis sebagai anggota inti di PKS dengan seorang kriminal di peradilan
umum sekuler.
Ternyata seorang seorang kriminal di peradilan sekuler masih lebih
beruntung. Bagaimana tidak, meskipun jelas kesalahannya di mata
masyarakat, tetapi dia masih bisa mendapatkan perlakuan dan pelayanan
standar sebuah proses peradilan, yaitu:
a. Dipanggil,
b. Diperiksa,
c. Dijelaskan terkena pasal apa, ayat apa pada UU apa,
d. Diberi hak untuk didampingi oleh pembela,
e. Mengajukan saksi ahli yang dapat meringankan,
f. Sampai dibacakan vonis lengkap di hadapannya serta,
g. Diberi salinan keputusan,
h. Jika belum puas, dapat mengajukan banding.
i. Bahkan bisa diberikan remisi, grasi dan keringanan lainnya.
Tapi tidak demikian yang penulis alami di PKS, yang konon merupakan
representasi dari gerakan dakwah Ikhwanul Muslimin di Indonesia.
Sedikitpun penulis tidak mendapatkan hak-hak penulis. Meskipun sekedar
untuk membela diri, memberi argumentasi dan menjelaskan suasana batin
yang melatar belakangi sikap kritis penulis selama ini terhadap fenomena
inhirofaat (penyimpangan) yang secara telanjang dipertontonkan elit PKS.
Yang penulis alami langsung adalah pengalaman seperti berikut ini:
a. Dipanggil hanya via SMS oleh akh Syamsu Rosid (staf BPDO DPP
PKS).
b. Datang hanya mendengarkan vonis yang telah disiapkan.
c. Tidak jelas dikenakan pasal apa pada peraturan yang mana.
d. Tidak ada pemerikasaan bukti–bukti kesalahan yang dituduhkan.
e. Tidak ada dialog cerdas dan argumentatif dari kedua belah pihak.
f. Setelah itu diberi kesempatan sedikit waktu saja menyampaikan
kata akhir / perpisahan.
2.3. Khatimah
Di bagian akhir ini, penulis mencoba menarik kesimpulan dari keterangan di
atas, kurang lebih sebagai berikut :
a.
Sudah terjadi degradasi moral di tingkat qiyadah PKS di mana oknumoknum
qiyadah PKS tersebut tidak lagi dapat menghargai aturan-aturan
syari’ah dan juga aturan-aturan partai yang dibuatnya sendiri.
b.
Qiyadah PKS (Ketua Majelis Syura PKS, Presiden PKS, Ketua BPDO
DPP PKS dan Ketua Umum DPW PKS DKI Jakarta) telah melakukan
pemecatan kepada sejumlah kadernya, baik tertulis ataupun tidak tertulis
dengan mengabaikan prosedur dan mekanisme partai yang berlaku (AD/
ART dan PTPS). Yang dengan itu, sudah bisa dilakukan proses hukum
kepada mereka semua dengan membentuk hakim adhoc sebagaimana
diatur dalam Peraturan dan Tatacara Penjatuhan Sanksi (PTPS) Partai
Keadilan Sejatera.
c.
Perlu terobosan dan langkah-langkah penyelamatan partai (sebagai sarana
gerakan dakwah ini) oleh para masyayikh PKS agar mata rantai
kezhaliman demi kezhaliman ini bisa diputus dan partai dikembalikan
kepada relnya yang benar. Yaitu sebagai partai dakwah yang bercorak
ideologis bukan pragmatis, yang cita-citanya membangun peradaban
umat bukan kerajaan kecil diri dan keluarganya saja, dan sebagai sarana
perjuangan syari’at islam (nidhal dustury) serta selalu sejalan dengan
aspirasi masyrakat Indonesia yang tercinta bukan alat cuci piring dosa
penguasa masa lalu dan pemburu jabatan/porto folio kabinet.
d. Lemahnya
mekanisme kontrol dari institusi atau lembaga pengawas
internal hingga prilaku oknum-oknum qiyadah PKS nyaris tak terkendali
dan bisa melakukan nyaris apa saja demi memelihara kepentingan dan
agenda pribadinya, seperti memperkaya diri sendiri dan keluarganya
sementara pada saat yang sama nasib ribuan kadernya terus saja
dirundung sengsara, sampai pernah ada anak kader inti di Jakarta
menderita busung lapar, kekurangan gizi dan terabaikan nasibnya.
e.
Lakukan segera audit investigatif, dan ambil tindakan tegas bagi pejabat
publik PKS yang kekayaannya didapat dari jalan yang tidak wajar. Beri
peringatan keras bagi mereka yang tidak memiliki lagi sense of crisis
terhadap kondisi kader PKS secara khusus dan rakyat Indonesia pada
umumnya.
Demikian ikhwah fillah, surat klarifikasi ini penulis buat sebagai media
klarifikasi untuk mengimbangi taklimat (pengumuman yang disebar ke kader
PKS lewat jalur struktural PKS) dan setelah upaya penulis meminta klarifikasi
melalui mediasi yang dilakukan Ustadz Abdul Aziz, Lc (Ketua Dewan Syariah
Wilayah PKS DKI Jakarta) mengalami kebuntuan.
Karena PKS adalah lembaga publik yang berada pada domain publik, maka
biarlah publik dapat mengetahui apa yang sesungguhnya yang sedang terjadi
saat ini di internal PKS dan memberi penilaian yang seadil-adilnya terhadap apa
yang terjadi.
... ......... .......... .......
.
. ... ... ...... . ... .....
.
.... .. .... ...... ... ...... ....
.
.....
.
..... ..... .... .. .....
.
Jakarta, 5 Februari 2010
Salam ta’dzim dan cinta penulis kepada antum semua.
Al-faqir ila Rabbihi al-Jalil.
Ttd
M. Haikal Mufied, S. Ag
Tembusan:
1. Yth. Pimpinan Majelis Ulama Indonesia/ MUI Pusat.
2. Yth. Ormas/Lembaga Islam se Indonesia
3. Yth. Tokoh – Tokoh Islam dan Masyarakat Indonesia
4. Yth. Khatib dan Muballigh serta Rohaniawan se Indonesia
5. Yth. Pimpinan Partai Politik se Indonesia
6. Yth. Komisi Pemilihan Umum /KPU
7. Yth. Komisi Pemberantasan Korupsi /KPK
8. Yth. Rekan Mahasiswa seluruh Indonesia.
9. Yth. Pimpinan Media Massa Cetak dan Elektronik se Indonesia.
10. Yth. Rakyat Indonesia tercinta.
Catatan/Lampiran:
1. Lampiran I – Pindaian Surat Undangan Klarifikasi Atas Beredarnya SMS
Pansus Bank Century.
2. Lampiran II – Pindaian Surat Keputusan DPW PKS DKI Jakarta, Nomor:
01/KEP/AI-PKS/I/1431, tentang pemecatan
3. Lampiran III – Pindaian Surat Somasi Kepada Umum DPW PKS DKI
Jakarta
4. Lampiran IV – Pindaian Surat Pengunduran Diri Dari TPPW DKI Jakarta
5. Lampiran V – Berita Media Massa yang terkait pemecatan al-Akh A.
Saiful Islam Mubarok Lc, M. Ag (Ulama dan Tokoh PKS Jawa Barat)
6. Adapun
arsip SMS – SMS sebanyak 42 buah yang menggambarkan
kronologis kejadian bisa diminta ke alamat email
haikalmufied@yahoo.com. Insya Allah akan penulis kirimkan kepada
yang meminta
Lampiran I – Pindaian Surat Undangan Klarifikasi Atas
Beredarnya SMS Pansus Bank Century
Lampiran II.a. – Pindaian Surat Keputusan DPW PKS DKI
Jakarta, Nomor: 01/KEP/AI-PKS/I/1431, ttg pemecatan (hal 1)
Lampiran II.b. – Pindaian Surat Keputusan DPW PKS DKI
Jakarta, Nomor: 01/KEP/AI-PKS/I/1431, ttg pemecatan (hal 2)
Lampiran III.a. – Pindaian Surat Somasi Kepada Ketua Umum
DPW PKS DKI Jakarta (hal 1)
Lampiran III.b. – Pindaian Surat Somasi Kepada Ketua Umum
DPW PKS DKI Jakarta (hal 2)
Lampiran IV.a. – Pindaian Surat Pengunduran Diri Dari TPPW
DKI Jakarta (hal 1)
Lampiran IV.b. – Pindaian Surat Pengunduran Diri Dari TPPW
DKI Jakarta (hal 2)
Lampiran V – Berita Media Massa Yang Terkait
BERITA PERTAMA
Dari Situs Web Harian Lokal Bandung, Galamedia, Senin, 01 Februari 2010.
http://www.klik-galamedia.com/indexnews.php?
wartakode=20100201075003&idkolom=beritautama
Hendak Menjadi Anggota DPR RI
Kader PKS Jabar Dipecat
SEKELIMUS,(GM)-
Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jabar yang juga mubalig kondang di
Bandung, Saiful Islam, Lc. dipecat partainya dengan alasan yang masih belum
jelas. Padahal Saiful sudah dipastikan akan menduduki kursi anggota DPR RI
pergantian antarwaktu (PAW) untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan
Suharna Surapranata, yang diangkat menjadi Menteri Riset dan Teknologi RI.
Saiful Islam merupakan calon anggota DPR dari daerah pemilihan Jabar I
(Bandung dan Kota Cimahi) dengan perolehan suara internal terbesar ketiga
setelah Suharna dan Amalia.
Sebuah sumber di PKS Jabar menyebutkan, semestinya Saiful Islam menggantikan
Suharna, namun partai menghendaki lain. "Kemudian Saiful melawan dan
akhirnya dipecat oleh partai," katanya kepada "GM", Minggu (31/1).
Sumber tersebut menyebutkan, pemecatan dilakukan karena Saiful tidak bersedia
memberikan "setoran" besar kepada partai. Sementara partai menghendaki yang
lain. "Pengurus partai mau yang menggantikan Suharna bukan Saiful Islam karena
alasan 'setoran', namun kemudian dicari-cari alasan untuk dipecat," kata sumber
itu.
Ia menambahkan, Saiful sudah mendapatkan surat pemecatan tertanggal 7
Januari 2010, namun baru diterima tanggal 30 Januari 2010. Atas pemecatan ini,
kata sumber itu, sejumlah tokoh siap mundur dari partai tersebut. "Beliau seorang
tokoh dan mubalig terkenal di Bandung. Banyak simpati dan dukungan kepada
beliau dan menyatakan siap mundur," katanya.
Sementara itu, Saiful Islam sendiri ketika dikonfirmasi membenarkan adanya
pemecatan itu. Seperti kata sumber tersebut, ia baru menerima surat
pemecatannya pada 30 Januari 2010 lalu. "Alasannya saya sendiri kurang paham.
Enggak tahu karena apa," katanya.
Ia menyatakan, secara suara hasil Pemilu 2009 lalu, memang dirinya yang paling
besar setelah dua caleg lainnya, Suharna dan Amalia. "Tapi partai membuat
keputusan seperti itu," katanya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Jabar, Taufik Ridlo
menyatakan, pihak partai belum mengumumkan pemecatan tersebut. Katanya,
yang memiliki kewenangan adalah DPP PKS di Jakarta. "Kita belum mempublished
soal pemecatan itu. Kabar dari mana itu?" kata Taufik, balik bertanya.
Ia juga membantah pemecatan itu karena adanya ketentuan setoran. Alasan
pemecatan itu, katanya, lebih disebabkan alasan internal partai. Ia menyatakan,
pihaknya baru akan membuat pernyataan dalam satu atau dua hari ke depan.
"Tapi itu kewenangan pengurus pusat," katanya.
Ia menambahkan, bisa saja Saiful Islam dipecat kalau memang sudah menerima
surat dari DPW PKS. Surat pemecatan dibuat pengurus pusat, bukan oleh DPW
Jabar. Namun secara resmi ia belum mengetahuinya. "Kalau kabarnya langsung
dari Saiful bisa saja benar. Tapi itu 'kan kewenangan DPP PKS. Tapi bukan karena
soal setoran. Ini karena masalah internal partai saja," katanya. (B.83)**
BERITA KEDUA
Dari Situs Eramuslim, Selasa, 02 Februari 2010.
http://www.eramuslim.com/berita/nasional/akhirnya-sang-kiai-dipecat.htm
Sang 'Pedang Islam' pun Dipecat dari PKS
Ketika subuh yang dingin itu, terdengar suara seorang ustadz lewat radio, yang menyampaikanmateri mulai dari tafsir Al Qur’an sampai pembahasan fikih praktis. Tetapi, sudah lama tidakmendengar suara ustadz, dan ustadz sendiri super sibuk mengingat ia dipercaya untuk menjadiwakil rakyat.
Dia lulusan Universitas Al Azhar Kairo Mesir bergelar Lc. Kemudian mengambil S2 di Universitas
Islam Negeri Bandung ( dulu IAIN Sunan Gunung Jati ), K.H. Saiful Islam Mubarok Lc, MAg. adalah
nama dari ustadz yang biasa memandu acara dialog Islam di salah satu radio swasta di Bandung.
Berbeda dari siaran sebelumnya, subuh kala itu, ada ucapan perpisahan yang disampaikan,
bahwa ia tidak lagi berada di dalam gerbong Partai Keadilan Sejahtera (PKS ).
Tentu mengagetkan, mengingat sebelumnya Saiful Islam adalah anggota dewan dari PKS, malah
bercerai dengan PKS ? Ada apakah gerangan ? Namun di koran pagi itu, ada sebuah jawaban
mengapa tokoh sekaliber Saiful Islam pada akhirnya ‘ ditendang ‘ dari PKS.
Menurut harian Galamedia tertanggal 01 Februari 2010, dipecatnya KH. Saiful Islam terkait
dengan perlawanannya terhadap kebijakan PKS yang dianggap tidak adil.
Perlu diketahui bahwa Saiful Islam dapat dipastikan menjadi anggota DPR RI menggantikan
Suharna Surapranata yang menjabat Menristek di Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II. Namun entah
bagaimana ternyata PKS menghendaki agar KH.Saiful Islam tidak mengisi posisi tersebut. Tentu ia
melakukan perlawanan.
Bagaimanapun suara yang diperoleh adalah amanah konstituen yang tidak bisa begitu saja
diabaikan. Tidak bisa partai berbuat otoriter seolah perjuangan kadernya ketika kampanye dan
kepercayaan pendukung kader tersebut sebagai angin lalu. Maka perlawanan yang dilakukan
Ustadz Saiful Islam sudah wajar. Sementara kebijakan partai sangat terkesan kurang demokratis.
Menurut koran tersebut, selain perlawanan yang dilakukan Ustadz Saiful , ternyata alasan lain
untuk memecat karena ketidakmampuannya memenuhi target 'setoran' kepada partai, meski
untuk alasan yang kedua ini telah dibantah oleh Taufik Ridlo ketua DPW PKS Jabar.
Sebenarnya tidak ada alasan untuk menyingkirkan tokoh ini dari PKS. Surat pemecatan itu
diterima oleh KH. Saiful Islam Mubarok Lc,MAg. tertanggal 30 Januari 2010 lalu dan hingga kini
belum ada penjelasan resmi dari DPP PKS terkait pemecatan tokoh dan ulama yang dihormati di
Bandung tersebut.
Padahal seorang Saiful Islam memiliki banyak pendukung yang bukan main-main dari segi
jumlahnya, bukankah kebijakan PKS semacam ini hanya akan menjadikan para simpatisan dan
kader-kader di bawah kebingungan dan tidak lagi percaya dengan partai?
Sebelumnya telah dipecat Mohamad Haikal dan Ustadz Sigit Pranowo, yang keduanya menjadi
anggota Dewan Syariah DPW PKS Jakarta, karena dianggap melanggar disiplin partai. Inilah di
antara langkah yang diambil PKS akhir-akhir ini. (m/berbagai sumber)
BERITA KETIGA
Dari Situs Web Harian Lokal Bandung, Galamedia, Senin, 02 Februari 2010.
http://www.klik-galamedia.com/indexnews.php?
wartakode=20100202075205&idkolom=beritautama
Dinilai Tak Patuh Saiful Islam Dipecat
SOEKARNO-HATTA,(GM)-
Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (DPW PKS) Jawa Barat
mengakui adanya pemecatan terhadap kadernya yang juga mubalig kondang
Bandung, Saiful Islam, Lc. Namun pemecatan bukan karena masalah setoran
kepada partai, melainkan karena yang bersangkutan tidak mematuhi kebijakan
partai.
"Puncak dari ketidakpatuhan itu adalah dikeluarkannya beliau (Saiful Islam) dari
keanggotaan partai," kata Ketua DPW PKS Jabar, Taufik Ridlo kepada "GM" di
Sekretariat DPW PKS, Jln. Soekarno-Hatta Bandung, Senin (1/2).
Ia menjelaskan, pemecatan ini tidak ada urusannya dengan masalah setoran
seperti yang diberitakan "GM". Saiful Islam dinilai tidak mau mematuhi kebijakan
partai, sehingga diberi sanksi. Bahkan sanksi langsung diberikan oleh Badan
Penegak Disiplin Organisasi (BPOD) DPP PKS. "Yang melakukan penghentian
bukan kita. Tapi itu karena ada masalah ketidakpatuhan kepada kebijakan partai,"
katanya.
Ia mengatakan, kekosongan kursi anggota DPR RI yang ditinggalkan Suharna
Suraparanata karena kebijakan partai. Suharna ditentukan menjadi menteri,
karena ada kebijakan partai. Untuk itu yang menentukan penggantinya pun
diserahkan kepada kebijakan partai lagi.
Ia menambahkan, yang akan menjadi anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW)
dari Kota Bandung dan Kota Cimahi adalah mantan Ketua Serikat Pekerja PT DI,
Arief Minardi. Usulannya telah diproses ke KPU pusat.
Arief dalam Pemilu 2009 lalu merupakan calon legislatif nomor urut delapan, di
bawah suara Saiful Islam. Namun Arief dipilih menggantikan Suharna karena
kebijakan partai. "Partai menentukan Arief Minardi yang akan menjadi pengganti
Suharna di DPR RI. Ini kebijakan partai," katanya.
Tak percaya
Sementara itu, pihak keluarga Saiful Islam menyatakan tidak puas terhadap sikap
partai. Adik Saiful Islam, Uu Saifudin menyatakan, pihaknya menjadi tambah tidak
percaya terhadap kepengurusan partai, ketika meminta klarifikasi DPW maupun
DPP PKS. Antara DPW dan DPP PKS, katanya, terkesan saling melempar tanggung
jawab. "Kata DPW, itu kewenangan DPP. Kata DPP malah itu direkomendasikan
DPW. Ini membuat kami tambah menjadi tidak percaya," katanya.
Saifuddin menyatakan, pihaknya sering mendapatkan pertanyaan dari jemaah di
pengajian tentang masalah Saiful Islam ini. "Kita jawab adanya saling lempar.
Kata DPW sama DPP, kata DPP oleh DPW. Saya mau jawab bagaimana lagi,"
katanya.
Ia menyatakan, sebenarnya Saiful Islam secara pribadi tidak berambisi menjadi
anggota DPR. Namun, karena mubalig itu sudah dipilih dan mendapatkan 19.000
suara pada Pemilu 2009, ini menjadi pertanyaan.
Dulu ketika akan menjadi anggota DPRD Jabar, katanya, bukan keinginan pribadi
Saiful Islam. "Namun keinginan partai yang kemudian didiskusikan bersama
keluarga. Kami berdelapan saudara mendukung semua, karena beliau paling
menonjol dan paling ikhlas. Kuliahnya lulusan Al Azhar," katanya.
Namun setelah dalam pemilu mendapat kepercayaan dari masyarakat, dan secara
syariah dan aturan perundang-undangan sah menjadi anggota DPR, Saiful Islam
dinilai berhak. "Namun, kemudian partai berpendapat lain dan malah
memecatnya," ujarnya. (B.83)**
Minggu, 14 Februari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Maksudnya apa ach, berita ini Antum Posting di blog ?
BalasHapusMenyedihkan........ harusnya kita bs belajar bagaimana menyelesaikan masalah/konflik sebagaimana rosul & sahabat mengajarkan, yg dipecat sabar ambil contoh sahabat khalid pokoke yg sabar....... gk usah cerita kemana2x apa lagi pake di muat.... Ingat allah itu gk tidur.
BalasHapusmaksudnya adalah, supaya antum semua sadar dan tau dengan perilaku para qiyadah antum yg slama ini bgitu antum sanjung-sanjung. inilah realitanya!!!
BalasHapusAfwan baru tau tulisan ini.tapi ana jg udah tau sjk lama gejala2 spti itu sbnrnya.syukron klarifikasinya.menjadi bukti & tadzkiroh utk kita semua
BalasHapus