Minggu, 14 Februari 2010

Lampiran buku putih haikal

Lampiran VI – AD/ART dan PTPS terkait.

I. ANGGARAN DASAR:

ANGGARAN DASAR

PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

BAB III

KEANGGOTAAN

Pasal 8

Setiap warga Negara Indonesia dapat menjadi Anggota Partai sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku.

Pasal 9

(1) Partai mengangkat dan memberhentikan Anggota.

(2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas :

a. Anggota Pendukung.

b. Anggota Inti; dan

c. Anggota Kehormatan.

BAB XX

PENGHARGAAN DAN SANKSI

Pasal 27

(1) Partai dapat member penghargaan kepada Anggota, Pengurus, atau struktur organisasi atas prestasi, jasa, dan/atau sikap perilaku disiplin berpartai.

(2) Partai menjatuhkan sanksi berupa sanksi administrative, pembebanan, pemberhentian sementara, penurunan jenjang keanggotaan, dan pemberhentian dari keanggotaan atas perbuatan Anggota yang melanggar aturan syari’ah dan/atau organisasi, menodai citra Partai, atau perbuatan lain yang bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan-peraturan Partai lainnya.

(3) Partai dapat member penghargaan kepada instansi, lembaga, dan orang perseorangan yang berjasa luar biasa kepada Negara dan bangsa Indonesia, Dakwah Islamiyah, dan/atau Partai.

(4) Ketentuan yang mengatur tentang institusi, prosedur, dan tatacara penegakan disiplin, pemberian penghargaan, dan penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3), diatur dalam Pedoman Partai.

II. ANGGARAN RUMAH TANGGA:

ANGGARAN RUMAH TANGGA

PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

BAB III

KEANGGOTAAN

Pasal 5

(1) Jenjang keanggotaan Partai adalah;

a. Anggota Pendukung yang terdiri atas:

1) Anggota Pemula, dan

2) Anggota Muda.

b. Anggota Inti yang terdiri atas:

1) Anggota Madya,

2) Anggota Dewasa,

3) Anggota Ahli, dan

4) Anggota Purna.

(2) Setiap Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terdaftar dan memiliki Kartu Tanda Anggota Partai, terlibat aktif mendukung setiap kegiatan kepartaian, mengikuti pembinaan, pendidikan, dan pelatihan kepartaian, serta dinyatakan lulus untuk masing-masing jenjang keanggotaan.

(3) Anggota Pemula dan Anggota Muda diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengurus Daerah.

(4) Anggota Madya dan Anggota Dewasa diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengurus ilayah.

(5) Anggota Ahli dan Anggota Purna diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengurus Pusat.

(6) Pemberhentian Anggota sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3), (4), dan (5) dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi pemberhentian dari Dewan Syari’ah dan/atau badan yang berwenang melaksanakan penegakan disiplin organisasi.

(7) Anggota Kehormatan diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengurus Pusat.

Pasal 6

(1) Kewajiban Anggota :

a. Mengikrarkan janji setia masing2 ssebagai berikut:

1) Anggota Pemula.

(Teks tidak dibunyikan di sini karena alasan teknis pengetikan).

2) Anggota Muda.

(Idem)

3) Anggota Madya.

(Idem)

4) Anggota Dewasa.

“Saya berjanji setia kepada Allah yang Maha Agung untuk mendengar dan ta’at dalam menta’ati llah, RasulNya serta jihad di jalan-Nya dalam kondisi giat maupun malas, dalam keadaan mudah maupun sulit dengan bergabung dalam Partai Keadilan Sejahtera, melaksanakan kewajiban Anggota sesuai dengan Anggaran Dasar/anggaran Rumah Tangga dan peraturan Partai lainnya, dan tidak membawa dan/atau mengadukan permasalahan internal Partai kepada lembaga, pihak, ataupun orang perseorangan di luar Partai. Allah menjadi saksi atas apa yang saya ikrarkan”.

5) Anggota Ahli.

(Idem dengan no 1, 2, 3).

b. berpegang teguh kepada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah nasional, putusan majelis Syura, dan peraturan Partai;

c. melaksanakan kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku;

d. menjalankan tugas-tugas yang diamanahkan oleh Partai;

e. membayar iuran.

(2) Hak-hak Umum Anggota:

a. hak memperoleh pembinaan;

b. hak memperoleh status keanggotaan sesuai dengan jenjangnya;

c. hak menyatakan pendapat, berkreasi, dan berinisiatif dalam berbagai bentuk sesuai dengan adab islami dan tertib organisasi;

d. hak membela diri, mendapat pembelaan dan/atau perlindungan hokum, serta rehabilitasi.

e. hak memberi nasihat, mengkritik, mengevaluasi, mengemukakan pendapat, dan usulan secara bebas sesuai dengan adab islami dan tertib organisasi;

f. hak perlindungan dari Partai atas segala bentuk kesewenang-wenangan, kemudaratan, atau perlakuan dzalim yang disebabkan karena mengemukakan pendapat, atau melaksanakan tujuan dan arahan Partai;

g. hak untuk diajukan sebagai calon anggota lembaga perwakilan atau calon pejaban publiK.

(3) Hak-hak Khusus Anggota.

a. Hak-hak khusus Anggota Pendukung adalah sebagai berikut;

1) hak ikut dalam acara-acara resmi Partai yang berlaku baginya;

2) hak ikut dalam pendidikan dan pelatihan Partai;

b. Hak-hak khusus Anggota Inti adalah sebagai berikut:

1) hak ikut serta dalam pemilihan dan pencalonan pada berbagai struktur kepengurusan Partai;

2) hak ikut serta dalam aktivitas dan kegiatan Partai;

3) hak bicara yaitu hak untuk menyampaikan pendapat.

4) hak suara yaitu hak untuk ikut serta menetapkan suatu keputusan;

5) hak memperoleh pendampingan dan pembelaan dari/oleh Struktur Partai tempat yang bersangkutan bertugas di hadapan Ketua Majelis Syura, di Dewan Syari’ah, atau di badan yang berwenang melaksanakan penegakan disiplin organisasi; dan

6) hak memperoleh pendampingan dan pembelaan hokum di muka lembaga peradilan, sepanjang menjalankan tugas-tugas Partai.

(4) Anggota berhenti karena:

a. meninggal dunia.

b. diberhentikan.

(5) Hal-hal yang berkenaan dengan keanggotaan Partai, diatur lebih lanjut dengan Panduan Dewan Pengurus Pusat.

III. PERATURAN DAN TATACARA PENJATUHAN SANKSI (PTPS):

PERATURAN DAN TATACARA

PENJATUHAN SANKSI PARTAI KEADILAN

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :

 
1.        Peraturan adalah sekumpulan ketentuan yang bersifat mengikat bagi semua individu maupun lembaga yang berada di lingkungan Partai Keadilan.
2.        Tatacara adalah mekanisme atau prosedur umum mengenai bagaimana peraturan tersebut dilaksanakan.
3.        Sanksi adalah hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu.
4.        Partai adalah Partai Keadilan yang dideklarasikan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 1998.
5.        Pimpinan tertinggi partai adalah para Ketua dari Majelis Syura, Majelis Pertimbangan Partai, Dewan Syaria, Presiden dan Sekretaris Jenderal.
 
6.        Pimpinan tinggi partai adalah unsur Dewan Pimpinan Pusat yang terdiri dari para wakil Ketua umum, para ketua, Bendahara Umum, Wakil Ketua Majelis Pertimbangan Partai dan Wakil Ketua Dewan Syari’ah.
7.        Anggota adalah setiap anggota Partai Keadilan dari jenjang Anggota inti partai.
8.        Pelanggaran syar’i adalah perbuatan dalam bentuk melakukan sesuatu yang dilarang oleh syari’ah Islam dan atau tidak melakukan sesuatu yang diperintahkan oleh syari’ah Islam.
9.        Pelanggaran organisasi adalah perbuatan anggota yang tidak mentaati AD, ART dan atau aturan organisasi Partai Keadilan lainnya.
10.    Tindakan adalah suatu bentuk putusan Majelis Qadha berupa tugas praktis/amalan tarbawi yang diberikan kepada tersalah sebagai alternatif atau pelengkap dari sanksi yang dijatuhkan kepadanya.
 
11.    Ta’zir adalah jenis sanksi syari’ yang tidak termasuk hudud dan qishash atau diyat. Ta’zir bersifat memberikan pelajaran dan koreksi (ta-dib) yang sifatnya memperbaiki perilaku tersalah (tahdzib).
12.    Dewan Syari’ah (DS) adalah Dewan Syari’ah Partai Keadilan di tingkat pusat.
13.    Pemeriksa adalah Majelis Qadha yang memeriksa tertuduh dalam sidang tingkat pertama maupun banding.
14.    Majelis Qadha adalah susunan personil para qadhi yang ditunjuk oleh yang berwenang untuk memeriksa perkara yang sampai kepada Dewan Syari’ah terkait dan memberikan putusannya.
15.    Qadhi adalah orang yang diangkat oleh Dewan Syari’ah dengan syarat-syarat tertentu untuk memeriksa perkara dan memberikan putusannya.
 
16.    Pelapor adalah individu atau instansi yang melaporkan bahwa telah terjadi pelanggaran oleh seseorang anggota partai yang perlu diproses oleh Lajnah Hisbah.
17.    Lajnah Hisbah, adalah tim yang ditunjuk oleh Dewan Syari’ah Wilayah untuk melaksanakan pemeriksaan awal terhadap anggota yang diadukan, dan menyeleksi kelaikan kasus untuk diajukan atau tidak kepada Dewan Syari’ah Wilayah.
18.    Saksi adalah seorang atau lebih yang diminta hadir oleh Majelis Qadha dalam sidang majelis untuk memberikan keterangan yang sebenarnya mengenai kasus yang menyangkut anggota yang diajukan.
19.    Pendamping/murafiq adalah seorang yang mendampingi anggota yang diadukan di muka Majelis Qadha Dewan Syari’ah dan atas persetujuan majelis dapat membantu anggota tersebut dalam memberi penjelasan yang diminta.
20.    Munafidzh (Pelaksana putusan) adalah instansi eksekutif partai dari tingkat Dewan Pimpinan Pusat hingga Dewan Pimpinan Daerah yang mendapat amar dari Majelis Qadha untuk men-tanfidz (mengeksekusi) putusan qadha atas anggota yang ditetapkan bersalah, meresosialisasikannya dan mereposisi setelah selesai menjalani sanksi.
 
21.    Reposisi adalah pengembalian anggota partai yang telah selesai menjalani sanksi kepada posisi keanggotaan sesuai dengan putusan Majelis Qadha.
22.    Rehabilitasi adalah pemulihan nama baik seorang anggota yang dinyatakan tidak bersalah.
23.    Resosialisasi adalah pengembalian anggota yang telah menjalani putusan Majelis Qadha agar dapat bersosialisasi kembali dengan anggota lainnya.
 
 
 
Pasal 2
Ruang Lingkup Peraturan
 
(1)     Peraturan ini berlaku untuk seluruh anggota inti partai baik yang berada di dalam maupun di luar negeri.
 
(2)     Penyelesaian kasus-kasus dan penetapan putusannya dilakukan dalam lingkup wilayah masing-masing, atau wilayah terdekat bilamana belum terbentuk perangkat yang berkompoten di wilayahnya.
 
(3)     Untuk anggota yang berada di luar negeri penyelesaian kasus dan penetapan putusannya berada di lingkungan wilayah DKI Jakarta.
 
 
 
 
Pasal 3
Manfaat dan Urgensi Peraturan
 
Manfaat dan urgensi peraturan:
1.   Terhindarnya partai dari murka Allah swt.
2.   Terjaminnya keadilan bagi anggota yang dituduh telah melakukan pelanggaran.
3.   Terjaminnya kepastian hukum.
4.   Terjaminnya citra partai di mata publik.
5.   Terhindarkannya perbedaan penerapan sanksi.
 
6.   Terpeliharanya profesionalitas partai sebagai organisasi resmi dalam menyelesaikan masalah internal.
7.   Terwujudnya partai yang teratur, solid, dan taat pada aturan.
8.   Tersedianya prosedur pembelaan bagi anggota yang dituduh melakukan pelanggaran.
9.   Tersedianya pedoman yang baku bagi instansi partai yang berwenang menyelesaikan setiap kasus.
 
 
BAB II
TUJUAN DAN PRINSIP PENJATUHAN SANKSI DAN TINDAKAN
 
 
Pasal 4
Tujuan Penjatuhan Sanksi dan Tindakan
 
Tujuan penjatuhan sanksi dan tindakan dalam peraturan ini:
1.   Al Ishlah, yaitu menyelesaikan sengketa yang terjadi antar anggota partai.
2.   Al ‘Ilaj, yaitu menyadarkan tersalah dan mendorongnya untuk memperbaiki diri setelah menjalani sanksi, agar terhindar atau sembuh dari kebiasaan buruknya, serta membantu agar lebih baik dari sebelumnya.
3.   Al Inshaf, yaitu membantu pihak yang terzhalimi dan atau dirugikan untuk memperoleh haknya baik yang bersifat material maupun immaterial.
 
4.   Az Zajru, yaitu memberi pelajaran kepada tersalah sehingga tidak mengulangi kesalahannya.
5.   Ar Rad’u, yaitu mencegah atau menangkal anggota yang lain agar tidak melakukan kesalahan yang telah diperbuat oleh tersalah.
6.   Al Himayah, yaitu melindungi organisasi dengan memperbaiki anggotanya yang berbuat kesalahan dan menghindarkan organisasi dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat  kesalahan tersebut.
7.   Al Jabru, yaitu membantu tersalah untuk mendapatkan ampunan Allah atas pelanggaran yang diperbuatnya.
 
 
 
 
Pasal 5
Prinsip-prinsip Penjatuhan Sanksi dan Tindakan
 
Sanksi dan tindakan dijatuhkan dengan prinsip- prinsip sebagai berikut:
 
1.      Merealisasikan maslahat dan menghindarkan mafsadat. Sanksi dan tindakan yang dijatuhkan harus dimaksudkan dan diduga kuat dapat merealisasikan kemaslahatan, dan menghindari adanya unsur mafsadat.
 
2.      Berlandaskan semangat kasih-sayang. Motivasi penjatuhan sanksi dan tindakan bukan kebencian atau pembalasan, tetapi cinta-kasih dan untuk perbaikan. Penerimaan sanksi dengan ikhlas oleh tersalah akan menambah tsiqah dan rasa hormat kepada dirinya dan menambah kedekatannya di hati anggota yang lain setelah sanksi dan tindakan tersebut dijalani.
3.      Setimpal dengan kesalahan. Sanksi dan tindakan tidak diperberat atau diperluas kecuali jika terdapat alasan/keperluan yang sungguh-sungguh (darurat) untuk tercapainya tujuan dari sanksi dan tindakan tersebut.
4.      Mengedepankan sifat pencegahan. Sanksi atau tindakan harus didahului langkah-langkah pencegahan, dengan memperkuat semangat saling menasehati (tawashi) dan “al amru bil ma’ruf wannahyu ‘anil munkar”.
 
5.      Efektif, mudah, dan efisien. Proses penanganan, pemeriksaan, dan penyelesaian untuk setiap kasus hendaknya berjalan secara efektif, mudah, dan efisien.
6.      Persamaan di hadapan peraturan. Semua pihak mempunyai kedudukan sama di hadapan peraturan dan Majelis Qadha.
7.      Bertahap. Qadhi dalam menjatuhkan hukuman kepada tersalah hendaknya mengutamakan sanksi yang lebih ringan jika diperhitungkan dapat mencapai tujuan.
8.      Variasi dan opsi. Variasi sanksi dan tindakan disesuaikan dengan variasi pelanggaran dan situasi kondisi tersalah. Sanksi dan tindakan dijatuhkan dengan mempertimbangkan pilihan yang paling maslahat (al ashlah).
 
9.      Praduga tak bersalah. Setiap anggota yang diajukan untuk diperiksa atau sedang dalam pemeriksaan banding dianggap tidak bersalah sebelum Majelis Qadha memutuskan kesalahannya. Dan seluruh pihak terkait berkewajiban menjaga nama baik dan kehormatannya.
10.  Berhati-hati dalam menjatuhkan sanksi. Sedianya seorang qadhi harus berhati-hati dalam menjatuhkan sanksi kepada tersalah mengingat kesalahan karena memaafkan tersalah lebih ditolelir dari kesalahan dalam menghukum.
11.  Menyegerakan resosialisasi. Anggota yang telah selesai menjalani sanksi dan tindakan dengan baik segera dilakukan resosialisasi dengan semangat penghormatan (takrim) dan kasih sayang (mahabbah).
 
 
 
 
BAB III
MAJELIS QADHA DAN LAJNAH HISBAH
 
 
Pasal 6

Wewenang dan Susunan Majelis Qadha

(1) Karena kewajibannya, Majelis Qadha mempunyai wewenang:

a. Menerima atau menolak perkara pelanggaran yang diajukan oleh Lajnah Hisbah untuk diselesaikan sesuai peraturan ini;

b. Memeriksa dan menyelesaikan setiap perkara pelanggaran dalam suatu putusan tertulis;

c. Memeriksa dan menyelesaikan perkara sesuai wilayah kerjanya.

(2) Dalam memeriksa dan menyelesaikan perkara, Majelis Qadha berjumlah paling sedikit satu orang dan paling banyak tiga orang qadhi.

(3) Susunan majlis qadha ditentukan oleh Dewan syariah atau Dewan Syariah Wilayah sesuai dengan tingkatan persidangannya.

(4) Dewan Syariah mengangkat qadhi untuk masa tugas sekurang-kurangnya satu tahun dan paling lama 4 tahun.

(5) Ketentuan lain mengenai majlis qadha dibuat oleh Dewan Syari’ah.

Pasal 7

Wewenang dan Susunan Lajnah Hisbah

(1) Karena kewajibannya, Lajnah Hisbah mempunyai wewenang:

a. Menerima laporan atau pengaduan dari perorangan dan atau lembaga tentang adanya pelanggaran sesuai wilayah kerjanya;

b. Mencari keterangan dan barang bukti;

c. Memanggil anggota yang diduga melakukan pelanggaran;

d. Menyelesaikan perkara yang dilaporkan apabila dapat diselesaikan tanpa diajukan kepada Majelis Qadha;

e. Melakukan langkah-langkah yang perlu untuk menyelesaikan perkara;

f. Melakukan penyaringan perkara yang dapat diajukan ke Dewan Syariah Wilayah.

(2) Lajnah Hisbah terdiri dari sekurang-kurangnya dua orang dari anggota Dewan Syari’ah atau Anggota partai yang memenuhi syarat sebagai anggota Lajnah Hisbah.

(3) Ketentuan lain mengenai Lajnah Hisbah dibuat oleh Dewan Syari’ah.

BAB IV

KLASIFIKASI PELANGGARAN, SANKSI, DAN TINDAKAN

Pasal 8

Klasifikasi Pelanggaran

Pelanggaran dalam peraturan ini diklasifikasikan kepada pelanggaran syar’i dan pelanggaran organisasi.

BAB V

KLASIFIKASI PENYELESAIAN PERKARA PELANGGARAN.

Pasal 16

Klasifikasi perkara

(1) Perkara yang dimaksud dalam peraturan ini adalah meliputi tiga perkara, yaitu perkara biasa, perkara luar biasa, dan perkara khusus.

(2) Perkara biasa adalah perkara yang menyangkut anggota inti partai selain jajaran pimpinan lembaga tinggi, tertinggi partai, dan anggota Majelis Syura.

(3) Perkara luar biasa adalah perkara yang menyangkut jajaran pimpinan tinggi partai, yaitu para wakil ketua umum Para Ketua Dewan Pimpinan Pusat, Bendahara Umum, Wakil Ketua Dewan Syari’ah, Wakil Majelis Pertimbangan Partai, dan anggota Majelis Syura.

(4) Perkara khusus adalah perkara yang menyangkut jajaran pimpinan tertinggi partai, yaitu Ketua Majelis Syura, Ketua Majelis Pertimbangan Partai, Ketua Dewan Syariah, Presiden, dan Sekretaris Jenderal.

Pasal 17

Penyelesaian Perkara Biasa

(1) Penyelesaian perkara biasa harus melalui Lajnah Hisbah yang kemudian diperiksa dan diajukan kepada Dewan Syari’ah Wilayah untuk mendapatkan putusan.

(2) Seluruh perkara biasa sebelum diajukan ke Dewan Syari’ah Wilayah dapat diselesaikan di tingkat hisbah.

(3) Perkara yang tidak dapat diselesaikan di tingkat hisbah diajukan kepada Dewan Syari’ah Wilayah untuk mendapatkan putusan.

Pasal 18

Penyelesaian Perkara Luar biasa

(1) Penyelesaian perkara luar biasa langsung ditangani oleh Dewan Syari’ah.

(2) Dewan Syari’ah melaporkan putusannya kepada Majelis Syura untuk mendapatkan pengukuhan.

(3) Dewan Syari’ah menyusun prosedur penyelesaian perkara luar biasa.

Pasal 19

Prosedur Penyelesaian Perkara Khusus

(1) Penyelesaian perkara khusus langsung ditangani oleh komisi khusus yang bersifat ad hoc.

(2) Komisi khusus dibentuk dan diberi mandat oleh Majelis Syuro setelah mempertimbangkan laporan dari Dewan Syari’ah.

(3) Komisi khusus memproses perkara khusus dan selanjutnya menyampaikan rekomendasinya kepada Majelis Syura untuk mendapatkan putusan akhir.

BAB VI

PROSEDUR PENYELESAIAN PERKARA BIASA

Pasal 20

Pelaporan dan Pengaduan

(1) Setiap anggota dapat mengajukan laporan kepada Lajnah Hisbah mengenai suatu pelanggaran yang dilakukan oleh anggota lainnya.

(2) Setiap anggota yang merasa dirugikan atas tindakan anggota lainnya dapat mengadukan anggota tersebut kepada Lajnah Hisbah.

(3) Laporan/pengaduan diajukan baik dalam bentuk tertulis ataupun lisan yang selanjutnya akan dicatat oleh Lajnah Hisbah untuk ditindaklanjuti.

Pasal 21

Pengajuan dan Penyelesaian perkara oleh Lajnah Hisbah

(1) Atas laporan atau pengaduan yang diterima, Lajnah Hisbah harus dapat menyelesaikannya paling lama dalam waktu 15 (lima belas) hari.

(2) Penyelesaian yang dilakukan oleh Lajnah Hisbah dapat berupa:

a. Mendamaikan para pihak yang terlibat;

b. Menyatakan bahwa perkara yang dilaporkan/diadukan tidak didukung alasan yang memadai sehingga tidak dapat diteruskan;

c. Menyatakan bahwa perkara yang dilaporkan/diadukan harus diselesaikan oleh Majelis Qadha.

(3) Dalam hal Lajnah Hisbah berpendapat bahwa anggota yang diadukan bersalah tetapi atas pertimbangannya perkara itu tidak perlu diteruskan ke Majelis Qadha, kepada anggota yang diajukan dapat diberikan salah satu dari tindakan berikut:

a.     Pemberitahuan atau klarifikasi lisan atau tulisan,
b.     Menghadirkan tersalah di hadapan masul sehingga yang bersangkutan merasa tertegur,
c.     Masul menunjukkan sikap dingin kepada tersalah,
d.     Teguran halus,
e.     Teguran agak keras,
f.      Melakukan tindakan lain bersifat  tarbawi  kepada anggota yang diadukan.
 
(4)        Sebelum memberikan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Lajnah Hisbah berkordinasi dengan naqib.
 
(5)        Jika menurut pertimbangan Lajnah Hisbah suatu perkara harus diajukan kepada Dewan Syariah Wilayah, maka Lajnah Hisbah harus menyerahkan berkas perkara yang dimaksud paling lambat 21 (dua puluh satu hari) sesudah laporan/pengaduan tersebut diterima.

(6)        Berkas perkara yang diajukan oleh Lajnah Hisbah serendah-rendahnya mencakup:

a. Data anggota yang diduga melakukan pelanggaran yang meliputi:

i. Nama lengkap,

ii. Tempat dan tanggal lahir,

iii. Jenis Kelamin,

iv. Alamat lengkap,

v. Status keanggotaan.

b. Pelanggaran yang dituduhkan.

c. Keterangan yang cermat dan jelas mengenai terjadinya pelanggaran yang dituduhkan

d. Alat-alat bukti yang akan diajukan, antara lain:

i. Pengakuan,

ii. Keterangan saksi,

iii. Surat-surat/dokumen,

iv. Petunjuk (qorinah),

v. Keterangan Ahli.

 

1 komentar:

  1. Assalamualaikum tenang Ust.Haikal, Allah akan membantu umat nya yang lurus di jalannya...
    karena Allahlah yang Haq ,mengetahui yang dzohir dan yang batin.

    BalasHapus